TENTANG KAMI
Sekilas Kecamatan Batu
Kecamatan Batu merupakan pusat pemerintahan Kota Batu dan terletak di sebelah selatan dari wilayah Kota Batu tepatnya di kaki Gunung Panderman. Sebagai barometer perkembangan Kota Batu, Kecamatan Batu betul-betul diandalkan sebagai pusat kegiatan ekonomi yang diharapkan mampu menyerap potensi ekonomi yang dapat diandalkan untuk melayani berbagai kebutuhan masyarakat Kota Batu maupun wilayah sekitarnya.
Luas kawasan Kecamatan Batu secara keseluruhan adalah sekitar 4.545,81 km atau sekitar 22,83 % dari total luas Kota Batu. Kecamatan Batu terbagi menjadi 4 Kelurahan dan 4 Desa, serta memiliki 15 Dusun, 96 RW dan 461 RT. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan Badan Pusat Statistik Tahun 2017 dalam buku Kota Batu dalam Angka, jumlah Penduduk Kecamatan Batu tercatat sebesar 94.966 jiwa. Komposisi penduduk menurut jenis kelamin menunjukkan bahwa 50% (47.444 Jiwa) adalah penduduk laki-laki dan 50% (47.522 Jiwa) adalah penduduk perempuan.
TUJUAN
“Terwujudnya Kualitas Pelayanan Publik Prima dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan Batu “
SASARAN
“ Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan Batu “
Tugas dan Fungsi
Camat mempunyai tugas:
Membantu Walikota Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan dalam peningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan Kelurahan.
Fungsi Camat antara lain:
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum
- Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
- Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota
- Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah kota yang terdapat pada Kecamatan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya