Persyaratan Administrasi :
- Surat Pernyataan Bersama Para Ahli di atas materai Rp. 10.000
- Surat Pernyataan Dua orang Saksi atau lebih di atas materai Rp. 10.000
- Silsilah keluarga/kronologi Riwayat Kekeluargaan antar Pewaris dengan Ahli Waris ditandatangani oleh saksi dengan materai Rp.10.000
- Fotocopy Surat Kawin Almarhum/Almarhumah dilegalisir
- Fotocopy Surat/Akta Kematian almarhum/suami dan atau almarhumah/istri dilegalisir
- Fotocopy Surat/Akta Cerai almarhum/almarhumah dilegalisir (apabila bercerai)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para Ahli Waris yang masih berlaku dan dilegalisir
- Fotocopy Kartu keluarga (KK) para Ahli Waris yang masih berlaku dan dilegalisir
- Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran/Akta kelahiran para Ahli Waris dilegalisir
- Fotocopy Surat/Akta Kematian Anak/para Ahli Waris (apabila telah meninggal dunia) dilegalisir
- Fotocopy KTP 2 (Dua) orang Saksi yang masih berlaku, dilegalisir
- Bagi Anak Angkat dilampirkan fotocopy Adopsi dan Pengadilan Negeri, dilegalisir
- Bukti surat-surat keterangan lain sesuai peruntukan SPAW (SPPT PBB Lunas Tahun berjalan, Surat Tanah : SHM, Petok D, Rekening Bank, dll)
- Biaya : Gratis
Waktu : ± satu minggu
Alur Pelayanan :